Bisnis, JAKARTA – Pemerintah sungguh-sungguh mengusahakan agar devisa hasil ekspor bisa diparkir pulang ke Indonesia. Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.
Ibarat sistem pertahanan total dalam laga sepakbola, dengan banyak “bus” diparkir di kotak penalti maka peluang gawang kebobolan menjadi semakin kecil. Apalagi, jika pemerintah dan otoritas moneter mampu menutup celah yang masih terbuka agar tidak mudah dibobol gejolak ekonomi global.
Sebagai penunjang atas kewajiban memarkir dana hasil ekspor atau DHE tersebut, sedang disiapkan insentif oleh pemerintah.
Sementara itu, Bank Indonesia telah mengawali upaya memanggil DHE untuk diparkir di dalam negeri dalam bentuk kebijakan moneter. BI memberikan insentif kepada perbankan serta eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di dalam negeri.