Bisnis, JAKARTA— Pelaku industri finansial teknologi atau fintech pinjaman peer to peer (P2P) lending didorong untuk memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar yang berasal dari profit maupun suntikan modal. Mengingat baru separuh dari total penyelenggaran yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatata hingga sampai saat ini,setidanya sebanyak 58 dari 102 penyelenggara fintech yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp12,5 miliar. Namun, masih terdapat tenggat dua tahun bagi penyelenggaran fintech lending untuk memenuhi aturan.
Adapun kebijakan tersebut untuk memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Chairman Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menilai bahwa perusahaan fintech P2P lending dapat memenuhi ekuitas yang berasal dari keuntungan perusahaan maupun suntikan modal.