Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keputusan untuk memperpanjang atau tidak kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi menjadi isu kritikal yang perlu diputuskan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
Meski pemerintah telah meminta OJK untuk kembali memperpanjang kebijakan relaksasi yang seharusnya berakhir pada Maret 2023 tersebut, otoritas tersebut menilai perlu melakukan perhitungan yang lebih matang sebelum mengeksekusi keputusan tersebut.
Stimulus lanjutan tersebut ditargetkan hanya akan menyasar sektor dan segmen bisnis tertentu serta wilayah tertentu yang benar-benar masih membutuhkan stimulus. Artinya, bagi sebagian sektor dan segmen usaha atau sebagian wilayah lainnya di Indonesia, stimulus tersebut akan diakhiri.
Adapun, ketentuan relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut terbit pada Maret 2020.