Bisnis, JAKARTA – Pemerintah akan mempercepat pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) penjamin hak warga Pulau Rempang demi melancarkan investasi China pada proyek Rempang Eco-City. Urgensi penerbitan Perpres ini dilakukan untuk memberikan landasan aturan pada sejumlah hak-hak yang bakal diterima oleh warga Pulau Rempang.
Awal mula konflik ini terjadi bentrokan dikabarkan terjadi antara tim gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang di Jembatan IV Barelang, Batam, Kamis (7/9/2023) terkait dengan pembebasan lahan oleh BP Batam.
Adapun, BP Batam selaku pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang, tengah berupaya melakukan pembebasan atau pengembalian lahan dengan memasang patok lahan. Namun, tindakan tersebut mendapat penolakan keras dari warga.Nantinya, Pulau Rempang akan dikembangkan kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang bernama Rempang Eco City. PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata, mendapatkan HPL Pulau Rempang. Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun dan akan menyerap 306.000 pada 2080.
Pengembangan wilayah Rempang akan dilakukan dalam beberapa di mana tahap I nilai investasi mencapai Rp29 triliun yang diharapkan mampu menyerap 186.000 pekerja. Di tahap 1, pengembangan dilakukan untuk industri manufaktur dan logistik, pariwisata MICE, dan kegiatan perumahan yang didukung oleh perdagangan dan jasa.