Bisnis, JAKARTA – Salah satu bentuk perkebunan kelapa sawit di Tanah Air dikelola dengan pola kemitraan inti plasma yang sudah berlangsung sejak lama.
Kemitraan ini merupakan perjanjian kerja sama antara perusahaan perkebunan besar kelapa sawit dengan masyarakat. UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luas area izin usahanya.
Namun hingga akhir 2018, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat luas lahan kebun plasma hanya 617.000 hektare. Padahal jika dihitung 20% dari luas perkebunan sawit skala besar pada 2020 yang mencapai 8.5070461 ha, seharusnya kebun plasma sawit seluas 1.701.492 ha.
Jika disimak, perkembangan luas kebun plasma yang tidak optimal, dipicu kebijakan pemerintah yang terus berubah terkait pola kemitraan. Mulai dari skema PIRBun, PIRSus, PIRTrans, Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), hingga Revitalisasi Perkebunan.