Bisnis, JAKARTA — Kalangan perbankan tengah mengkaji desakan pemerintah untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam aktivitas illegal, terutama untuk judi online. Meski berupaya untuk patuh, sejumlah bank mengungkapkan akan berhati-hati dalam mengambil tindakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemblokiran ini dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Sebelumnya, OJK memang telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.