Bisnis, JAKARTA — Masih belum adanya kesepakatan terkait dengan besaran porsi saham yang wajib dilepaskan (divestasi) oleh PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kepada Pemerintah Indonesia berpotensi mengancam kelanjutan operasional perusaahaan tambang nikel asal Brasil tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, divestasi saham 51 persen kepada perusahaan nasional atau pemerintah menjadi syarat mutlak peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Artinya, Vale wajib memenuhi persyaratan tersebut mengingat kontrak karya INCO yang ditandatangani 29 Desember 1995 akan berakhir pada 29 Desember 2025. Namun, persetujuan terkait dengan perpanjangan kontrak izin pertambangan itu tergantung pada besaran porsi saham yang akan didivestasikan kembali oleh Vale kepada Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Menimbang Untung Rugi Dampak Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit