Bisnis, JAKARTA — Bak buah simalakama, larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang dilematik.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di Tanah Air sehingga memberikan manfaat yang lebih kepada negara. Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut tak hanya berisiko terhadap perusahaan tambang di dalam negeri tetapi juga negara.
Baca juga: Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport
Hingga kini, pengerjaan smelter khususnya untuk konsentrat tembaga yang tengah digarap oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri baru rampung separuh dari target konstruksi yang ditetapkan.