Simalakama Larangan Ekspor Mineral dan ‘Lambannya’ Penghiliran

Hingga kini, pengerjaan smelter khususnya untuk konsentrat tembaga yang tengah digarap oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri baru rampung separuh dari target konstruksi yang ditetapkan.

Ibeth Nurbaiti

6 Feb 2023 - 19.30
A-
A+
Simalakama Larangan Ekspor Mineral dan ‘Lambannya’ Penghiliran

Area penambangan PT Freeport Indonesia (PTFI). Konstruksi smelter PTFI di JIIPE Gresik, Jawa Timur hingga akhir Desember 2022 diketahui baru mencapai 51,7 persen. Istimewa-PTFI

Bisnis, JAKARTA — Bak buah simalakama, larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang dilematik.

Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di Tanah Air sehingga memberikan manfaat yang lebih kepada negara. Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut tak hanya berisiko terhadap perusahaan tambang di dalam negeri tetapi juga negara.

Baca juga: Ujian Konsistensi Penghiliran di Proyek Smelter Freeport

Hingga kini, pengerjaan smelter khususnya untuk konsentrat tembaga yang tengah digarap oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri baru rampung separuh dari target konstruksi yang ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.