Bisnis, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran hingga 28 April 2023. Kebijakan ini ditengarai untuk mengendalikan kepadatan, kendati berdampak pada arus ekspor impor.
Kebijakan ini putuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.