Simpang Jalan Larangan Ekspor Mineral, Penghiliran Terus Dipacu

Bak buah simalakama, larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang dilematik.

Ibeth Nurbaiti

23 Mar 2023 - 18.10
A-
A+
Simpang Jalan Larangan Ekspor Mineral, Penghiliran Terus Dipacu

Aktivitas pengolahan dan pemurnian timah di PT Timah Tbk. (TINS). Upaya mendorong pembangunan smelter untuk komoditas timah ini masih dihadapkan pada persoalan minimnya penyerapan timah logam untuk kebutuhan di dalam negeri. Istimewa/MIND ID

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penghiliran mineral di Tanah Air dengan meningkatkan kembali daya tarik investasi di tengah kegamangan untuk menghentikan ekspor seluruh mineral mentah.

Bak buah simalakama, larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang dilematik.

Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di Tanah Air sehingga memberikan manfaat yang lebih kepada negara. Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut tak hanya berisiko terhadap perusahaan tambang di dalam negeri tetapi juga negara.

Baca juga: Simalakama Larangan Ekspor Mineral dan ‘Lambannya’ Penghiliran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.