Bisnis, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penghiliran mineral di Tanah Air dengan meningkatkan kembali daya tarik investasi di tengah kegamangan untuk menghentikan ekspor seluruh mineral mentah.
Bak buah simalakama, larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi kebijakan yang dilematik.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat mendorong pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di Tanah Air sehingga memberikan manfaat yang lebih kepada negara. Di sisi lain, kebijakan larangan ekspor mineral mentah tersebut tak hanya berisiko terhadap perusahaan tambang di dalam negeri tetapi juga negara.
Baca juga: Simalakama Larangan Ekspor Mineral dan ‘Lambannya’ Penghiliran