Bisnis, JAKARTA –Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diperjelas peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur tentang penyesuaian pajak penghasilan. Selain memuat tarif pajak dan objek pajak, undang-undang nomor 7 Tahun 2021 memuat keterangan soal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Dengan begitu karyawan dengan gaji di bawah penghasilan kena pajak lapis terbawah terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan.
Pasal 17 UU Nomor 7/2021 ayat (1) tentang tarif pajak pada poin a membagi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi beberapa lapisan atau layer.
Lapisan terbawah, Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dikenai tarif pajak 5 persen.
Selanjutnya, untuk penghasilan di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tariff pajak 15 persen.