Simulasi Gaji Kena Potong Pajak dan Simulasi PPh Badan Usaha

Selain memuat tarif pajak dan objek pajak, undang-undang nomor 7 Tahun 2021 memuat keterangan soal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Dengan begitu karyawan dengan gaji di bawah penghasilan kena pajak lapis terbawah terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Saeno

2 Jan 2023 - 22.47
A-
A+
Simulasi Gaji Kena Potong Pajak dan Simulasi PPh Badan Usaha

Penjelasan Pasal 6 dan 7 UU No 7 tahun 2021 memberikan simulasi pemotongan gaji karyawan dan penghasilan badan usaha./Istimewa

Bisnis, JAKARTA –Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diperjelas peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur tentang penyesuaian pajak penghasilan. Selain memuat tarif pajak dan objek pajak, undang-undang nomor 7 Tahun 2021 memuat keterangan soal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Dengan begitu karyawan dengan gaji di bawah penghasilan kena pajak lapis terbawah terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Pasal 17 UU Nomor 7/2021 ayat (1) tentang tarif pajak pada poin a membagi Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi beberapa lapisan atau layer.

Lapisan terbawah, Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dikenai tarif pajak  5 persen.

Selanjutnya, untuk penghasilan di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tariff pajak 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
company-logo

Lanjutkan Membaca

Simulasi Gaji Kena Potong Pajak dan Simulasi PPh Badan Usaha

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.