Bisnis, JAKARTA - Kewajiban karantina sempat menjadi hal yang mengganjal bagi pendatang dari Indonesia ke Singapura. Mulai hari ini, Pemerintah Singapura mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.
Dengan begitu, turis Indonesia bisa berkunjung ke Singapura tanpa harus menjalani karantina.
"Dengan skema [vaccinated travel lane] ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari covid19.go.id.
Wiku menegaskan meski bebas karantina, negara tersebut tetap menetapkan beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini yaitu vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO.
Terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac.
Syarat lainnya, menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba, dan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dolar Singapura bagi short term visitor.