Bisnis, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) kembali memperingatkan moral hazard yang muncul seiring rencana pemerintah untuk mengatur hapus tagih kredit macet bagi UMKM.
Bahkan, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa sejak adanya rencana hapus tagih tersebut, banyak nasabah yang sebelumnya lancar dalam pembayaran kreditnya meminta agar status kreditnya menjadi macet. Hal ini dilakukan agar mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan hapus buku (write-off).
"Kalau itu terjadi, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] bisa bubar dan tidak bisa setor dividen ke negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, pekan lalu, Rabu (20/3/2024)
Sunarso mengatakan bahwa meski penghapusan tagih tidak mudah, Sunarso menjamin bahwa BRI akan tetap melaksanakan peraturan itu jika nantinya sudah menjadi keputusan.