Keputusan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengakhiri periode relaksasi pasar modal dalam menanggulangi risiko pandemi menjadi sinyal positif bahwa pasar modal sudah akan kembali normal. Namun, langkah ini perlu dilakukan dengan hati-hati.
Kendati kondisi pandemi telah mereda, gejolak ekonomi global dan domestik masih membayangi dinamika di pasar modal Indonesia.
Kebijakan relaksasi bagi penyelenggaraan pasar modal selama periode pandemi terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Menunggu Transaksi Short Selling Kembali Ramaikan Bursa