Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI, Dua Taipan Lain Dapat Somasi

Pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, termasuk mereka yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya.

Aprianus Doni Tolok

22 Nov 2021 - 13.20
A-
A+
Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI,  Dua Taipan Lain Dapat Somasi

Menko Polhukam Mahfud MD/Antara

Bisnis, JAKARTA - Upaya Satgas BLBI mengejar utang para taipan mulai berbuah. Sjamsul Nursalim, yang termasuk salah satu obligor BLBI, telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp150 miliar. Satgas BLBI masih menanti Kaharudin Ongko dan Agus Anwar. Jika keduanya tidak merespons somasi yang diajukan, langkah hukum telah disiapkan.

“Pemerintah melalui Satgas BLBI terus menerus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kata Menko Polhukam Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Hal itu disampaikan Mahfud MD terkait informasi terkini kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI. 

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan Satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, termasuk mereka yang sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya.

Salah satu obligor yang telah melakukan pembayaran utang adalah Sjamsul Nursalim, yang merupakan obligor Bank Dewa Rutji.

“Sjamsul telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban dengan nilai sebesar Rp150 miliar pada 11, 17, dan 18 November 2021. Ini sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” kata Mahfud.

Satgas BLBI juga sudah menerima penyerahan tanah seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Selain itu, Satgas BLBI telah mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

“Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan,” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur yang terkait dengan aset jaminan.

Sebelumnya, Satgas pernah mengirimkan surat Somasi kepada dua obligor tersebut tetapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tertuju.

Kaharudin Ongko memiliki utang sekitar Rp8,2 triliun. Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun. Sementara itu, Agus Anwar memiliki utang Rp104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari serta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat. (Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.