Bisnis, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku tak khawatir akan kenaikan kapitasi tarif, termasuk juga bayang-bayang defisit yang pernah dialami pada 2019 silam.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menilai kenaikan kapitasi atau biaya standar per orang per peserta yang dibayarkan ke rumah sakit maupun puskesma hingga dokter praktik berdasarkan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sudah sesuai.
Program tersebut juga untuk keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.
Perubahan tarif tersebut diharapkan tidak mengganggu kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang telah lolos dari defisit. “Kami telah perhitungkan tentu dengan diskusi dan simulasi yang panjang, sehingga masih dalam skenario kami,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Bisnis, Minggu (15/1/2023).