Bisnis, JAKARTA— Industri asuransi berpeluang untuk memperbesar kontribusi premi untuk kendaraan listrik seiring dengan masifnya program kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Meskipun saat ini, pelaku usaha juga masih menunggu terkait aturan terkait tarif premi kendaraaan listrik, yang katanya bakal dikaji oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sejumlah perusahaan asuransi umum juga sudah menyambut positif, beberapa telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik.
Dengan adanya aturan tarif premi asuransi kendaraan listrik, sejumlah asuransi menerapkan skenario menyesuaikan dengan asuransi kendaraan konvensional. Misalnya saja, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Indonesia).
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi Tan mengatakan bahwa premi yang dibukukan dari asuransi kendaraan listrik mencapai sekitar Rp500 juta dengan perlindungan kurang dari 100 mobil pada tahun lalu. Sedangkan di tahun ini, perusahaan masih wait and see karena segmen dan pengalaman dari bisnis yang baru ini.