Bisnis, JAKARTA – Tahun depan, defisit APBN ditargetkan kembalikan ke tingkat 3 persen. Meski banyak kalangan meragukan hal itu akan terkejar, pemerintah memilih untuk menghadapi tantangan tersebut. Satu yang diminta, fleksibilitas atau keluwesan dalam menjalankan ketentuan dalam APBN.
Pemerintah menginginkan adanya fleksibilitas dalam melaksanakan APBN 2023 tanpa melanggar perundang-undangan yang berlaku.
"Tahun 2023 akan menjadi tahun pertama kita kembali ke Undang-undang di bidang keuangan negara yang murni," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Senin (25/7/2022).
Saat memberikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Isa menyebutkan selama 2020 hingga 2022, RUU APBN didesain berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020. Kondisi tersebut menjadi semacam pengecualian untuk periode penanganan pandemi Covid-19.