Bisnis, JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VII DPR RI menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp56,04 juta per jemaah. Penetapan angka tersebut menjadikan kian tingginya ongkos perjalanan haji bagi jemaah reguler.
Besaran itu sama dengan 60 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPHI) yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp93,4 juta. Sedangkan 40 persen sisanya atau Rp 37 juta berasal dari nilai manfaat keuangan hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Biaya yang ditanggung jemaah meliputi ongkos penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup selama berhaji dan ongkos visa.
Anggaran ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam negeri. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8,2 triliun.