Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 32 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi akan memisahkan diri dengan induk atau spin-off. Kondisi itu disinyalir menjadi optimisme di industri asuransi syariah.
Mengingat, OJK melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 (POJK 11/2023) tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi yang memiliki UUS diwajibkan untuk melakukan spin-off paling lambat 31 Desember 2026.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila berujar, mengacu rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS), terdapat 32 dari 42 unit usaha asuransi dan reasuransi syariah berencana akan melanjutkan sebagai perusahaan asuransi atau reasuransi syariah.
“Berdasarkan rencana kerja tersebut, kami melihat bahwa ini adalah cerminan optimisme pelaku industri,” kata Iwan dalam Webinar Syariah 2024 bertajuk “Modal Minimum Asuransi Syariah Naik, Jadi Spin-Off atau Lambaikan Tangan?,” Selasa (26/3/2024).