Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital senilai Rp22,18 Triliun

Pajak ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan setelah diperkenalkan pada 2020 seiring dengan penambahan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Maria Elena

15 Mar 2024 - 13.46
A-
A+
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital senilai Rp22,18 Triliun

Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA - Pajak ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan setelah diperkenalkan pada 2020 seiring dengan penambahan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun.

Selain itu, realisasi pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) tercatat sebesar Rp1,67 triliun.

Hingga Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan pada Februari 2024 di antaranya Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited, sementara pembetulan pada Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dwi menyampaikan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

Setoran dari PMSE yang Ditunjuk 

TahunSetoran PPN PMSE
2020
Rp731,4 miliar
2021Rp3,90 triliun
2022Rp5,51 triliun
2023Rp6,76 triliun
2024Rp1,24 triliun

Sumber: Kementerian Keuangan


Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa pajak kripto yang telah terkumpul Rp539,72 miliar berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) yang telah terkumpul berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

Dwi menambahkan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

“Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutur Dwi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Nindya Aldila

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.