Bisnis, JAKARTA - Pajak ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan setelah diperkenalkan pada 2020 seiring dengan penambahan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun.
Selain itu, realisasi pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) tercatat sebesar Rp1,67 triliun.
Hingga Februari 2024, pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
Penunjukan pada Februari 2024 di antaranya Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited, sementara pembetulan pada Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.
Dwi menyampaikan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Setoran dari PMSE yang Ditunjuk
Tahun | Setoran PPN PMSE |
2020 | Rp731,4 miliar |
2021 | Rp3,90 triliun |
2022 | Rp5,51 triliun |
2023 | Rp6,76 triliun |
2024 | Rp1,24 triliun |
Sumber: Kementerian Keuangan
Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa pajak kripto yang telah terkumpul Rp539,72 miliar berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) yang telah terkumpul berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.
Dwi menambahkan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
“Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tutur Dwi.