Bisnis, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap harus diimbangi dengan standardisasi kompetensi penyedia panel surya atap.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia dan standarisasi kompetensi diperlukan untuk mengakselerasi pengembangan PLTS atap di Indonesia.
“Jika ingin berkembang cepat, tentu saja SDM dan standardisasi kompetensi menjadi masalah yang harus dipikirkan juga. METI sudah mengusulkan melalui peningkatan kapasitas baik individu maupun perusahaan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/1).
Dia mengusulkan individu maupun perusahaan tersebut perlu mendapat pelatihan dan kemudian disertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Energi Terbarukan (LSP ET). Lembaga tersebut telah disiapkan METI sejak 2017.