Status Hukum Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi

10 Sep 2021 - 19.06
A-
A+
Status Hukum Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan

Petugas di RSUD Kabupaten Tangerang menandai kantong jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari./Antara- Muhammad Iqbal

Bisnis, JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan fakta hukum dan alat bukti terkait kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Tim penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana kealpaan atau pelanggaran Pasal 187 KUHP, 188 KUHP jo Pasal 359 KUHP pada kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang yang menyebabkan 44 orang meninggal dunia.

Karena itu, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum kasus kebakaran di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi semalam penyidik sudah melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus itu dan kesimpulannya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, jadi sudah naik sidik ya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal itu disampaikan Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Yusri menjelaskan selanjutnya tim penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Ini sedang disusun pemanggilan para saksinya ya, tunggu saja," katanya.

KORBAN TERIDENTIFIKASI

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi empat lagi jenazah korban kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan keempat jenazah semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Mereka adalah Dian Adi Priyana bin Cholil, 44, Kusnadi bin Rauf, 44, Mustanil Arifin bin Arwani, 50, dan Alfin bin Marsum, 23.

"Empat yang teridentifikasi hari ini melalui sidik jari dan rekam medis," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Rusdi menambahkan, hasil identifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang itu akan diserahkan ke pihak Lapas untuk diserahkan kepada masing-masing keluarga.

"Tentunya yang telah teridentifikasi ini, tim akan koordinasi dengan lapas dan dari lapas akan diserahkan ke keluarga," ujar Rusdi.

Suasana Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pascakebakaran, Rabu (8/9/2021)./Antara

Kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat peristiwa kebakaran tersebut, 41 orang narapidana tewas dan 73 narapidana mengalami luka ringan.

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi di Blok C dan diduga akibat arus pendek sekitar pukul 02.00 WIB.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang overkapasitas hingga 400 persen.

Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten tak hanya ramai diberitakan media massa di dalam negeri. Beberapa media asing ternama juga menyoroti peristiwa tersebut. (Sholahuddin Al Ayyubi, Nancy Junita, Andhika Anggoro Wening, Rika Anggraeni, Feni Freycinetia Fitriani) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.