Bisnis, JAKARTA - Pemerintah mendesain APBN 2025 sama seperti APBN 2023 dengan menerapkan skema berbagi beban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja negara yang didiprediksi meningkat signifikan terutama belanja bantuan sosial.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan melibatkan APBD untuk memenuhi program fungsional dalam APBN 2025. Hal itu mengindikasikan bahwa pemrintah pusat berupaya untuk mensinergikan program antara pusat dan daerah baik dalam program yang terkait dengan pembangunan proyek strategis atau program yang menyasar peningkatan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, skema berbagi beban ini juga menunjukkan keterbatasan ruang fiskal negara pada tahun depan untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja. Hal itu juga tecermin pada rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025 untuk menambah penerimaan negara.
Sementara itu, skema berbagi beban pusat dengan daerah memiliki risiko kian menggerus kemandirian fiskal daerah karena dituntut berkontribusi pada penyediaan anggaran belanja pemerintah pusat. Faktanya, selama ini mayoritas pemda masih bergantung kepada transfer pemerintah pusat karena pengoptimalan PAD yang terbatas.