Suara Pengusaha Menyoal Devisa Hasil Ekspor

Akhirnya, aturan turunan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dirampungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sanksi administratif mengintai para eksportir SDA yang tak menyimpan sebagian DHE miliknya di perbankan dalam negeri.

Rinaldi Azka

27 Jul 2023 - 17.52
A-
A+
Suara Pengusaha Menyoal Devisa Hasil Ekspor

Ilustrasi aktivitas ekspor./BISNIS

Bisnis, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan turunan terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar dalam memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diteken pada 12 Juli 2023, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.