Bisnis, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan turunan terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar dalam memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diteken pada 12 Juli 2023, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.