Subsidi Tebal Mobil Listrik

Secara akumulatif, insentif yang diberikan dari sisi perpajakan yang telah diberikan untuk kendaraan listrik selama perkiraan masa pakaianya mencapai 32% dari harga jual mobil listrik, dan sebesar 18% untuk harga jual sepeda motor listrik. Ini belum termasuk subsidi terbaru yang lumayan tebal.

Fatkhul Maskur

20 Mar 2023 - 20.32
A-
A+
Subsidi Tebal Mobil Listrik

Hyundai Ioniq 5. - Foto Hyundai

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan besaran insentif tambahan untuk mobil listrik baterai berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Secara nominal, subsidi pajak tersebut berkisar antara Rp10 juta dan Rp54 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan tujuh insentif dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), yang nilainya sekitar mencapai 32% dari harga jual mobil listrik.

"Untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, dan meningkatkan minat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk tahun 2023," katanya pada konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Adapun ketentuannya, pertama, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%, mengikuti usulan program Kementerian Perindustrian, diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
company-logo

Lanjutkan Membaca

Subsidi Tebal Mobil Listrik

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.