Bisnis, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan besaran insentif tambahan untuk mobil listrik baterai berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP). Secara nominal, subsidi pajak tersebut berkisar antara Rp10 juta dan Rp54 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan tujuh insentif dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), yang nilainya sekitar mencapai 32% dari harga jual mobil listrik.
"Untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, dan meningkatkan minat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk tahun 2023," katanya pada konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Adapun ketentuannya, pertama, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%, mengikuti usulan program Kementerian Perindustrian, diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.