Bisnis, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan migrasi televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) sejak 30 April 2022.
Proses suntik mati siaran TV analog itu semula direncanakan dalam tiga tahapan, tetapi kemudian dalam perjalanannya harus dilakukan penyesuaian kembali, termasuk untuk daftar wilayah yang akan mematikan TV analog.
Awalnya, proses migrasi siaran TV analog ke digital itu akan dilakukan pada 30 April 2022 untuk tahap 1, kemudian 25 Agustus 2022 untuk tahap 2, dan 2 November 2022 untuk tahap 3.
Sebagai informasi, proses ASO yang dimulai 30 April 2022 telah dilakukan pada empat wilayah siaran yang mencakup 8 Kabupaten/Kota.