Bisnis, JAKARTA - Di tengah minat konversi sepeda motor menjadi elektrik masih lemah, bengkel modifikasi di Indonesia mulai menangkapi peluang permintaan di berbagai belahan dunia.
Pemerintah Indonesia telah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik baterai untuk mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak sekaligus sebagai upaya pencapaian target pengurangan emisi karbon.
Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal telah diatur agar masyarakat semakin cepat beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik.
Terbaru adalah pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNTDP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif ini mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan Desember 2023.