Syarat Baru Proyek SBSN

Pemerintah secara resmi merilis syarat terbaru dalam ketentuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) demi membiayai proyek.

Redaksi

25 Des 2023 - 20.28
A-
A+
Syarat Baru Proyek SBSN

Ilustrasi obligasi negara./Istimewa

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah secara resmi merilis syarat terbaru dalam ketentuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai proyek. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/2023 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 4 Oktober 2023. 

“Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai proyek. Penerbitan SBSN dapat menggunakan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN,” bunyi ayat (1) dan (2) Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/10/2023). 

Dalam ketentuan terbaru ini, Sri Mulyani menetapkan proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN berupa belanja Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni, SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/atau penerimaan negara bukan pajak dan Penerusan SBSN.  

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK No. 129/2011, bahwa proyek yang dapat digunakan hanya belanja yang bersumber dari rupiah murni saja. 

Adapun, ketentuan ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Syarat lainnya, yaitu pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai proyek hanya yang akan dilaksanakan atau sedang dilaksanakan. Dengan kata lain, bukan proyek yang telah selesai. 

Selain itu, hanya proyek yang telah ditetapkan dalam APBN dan tertuang dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN saja yang dapat dijadikan dasar penerbitan SBSN. 

Sementara itu, terdapat tiga syarat pula yang harus dipenuhi, yakni telah tercatat dalam daftar proyek, tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan tidak sedang digunakan sebagai aset SBSN. 

Di sisi lain, pada aturan terbaru ini juga terlihat pengecualian penerbitan SBSN untuk belanja ektor pertahanan dan keamanan, alat utama sistem persenjataan dan alat material khusus. Padahal dalam aturan sebelumnya, hal tersebut tidak tercantum. 

“Dalam hal Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan bagian dari program belanja sektor pertahanan dan keamanan, alat utama sistem persenjataan dan alat material khusus tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN,” tulis Sri Mulyani dalam Pasal 8. 

Adapun, ketentuan ini terbit sebagai turunan dari Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek m elalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 

Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan surat berharga syariah negara. 

Peran SBSN

Penempatan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu program prioritas pemerintah menjadi landasan penting untuk mengakselerasi perekonomian Indonesia. Di balik upaya itu, terdapat peran strategis surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.

Pemerataan pembangunan menjadi tantangan tersendiri di negara kepulauan seperti Indonesia. Strategi kebijakan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan pun disusun dengan cermat, dengan mendorong konektivitas pembangunan, mendukung mobilisasi, hingga berdampak pada daya saing ekonomi.

Hal itu sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa mumpuninya infrastruktur akan meningkatkan perekonomian negara. Pada akhirnya, akan menjadi kunci bagi produk-produk Indonesia untuk berkompetisi dengan negara lain.

Pemerintah pun, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024, menetapkan anggaran belanja infrastruktur Rp422,7 triliun. Jumlah itu naik 5,8 persen dari outlook APBN 2023 senilai Rp399,6 triliun.

Presiden Jokowi mengamanatkan agar anggaran infrastruktur 2024 dapat mempercepat pembangunan infrastruktur penggerak ekonomi, seperti yang terkait konektivitas dan transportasi, energi, ketenagalistrikan, serta pangan.

Lalu, anggaran itu perlu memprioritaskan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan, menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga mendukung percepatan penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap dan berkelanjutan.

Ruang fiskal memang masih relatif terbatas untuk mendukung seluruh misi besar itu. Oleh karena itu, pemerintah mencari alternatif pembiayaan lainnya, seperti dengan penerbitan surat berharga negara (SBN), yang di antaranya berupa SBSN atau sukuk negara.

Baca Juga : Inggris Terjebak Resesi dan Inflasi Tinggi 

Dukungan SBSN Terhadap Pembangunan Infrastruktur

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa SBN merupakan salah satu sumber pembiayaan APBN yang sangat penting. Penerbitan SBN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, hingga menyediakan instrumen pengelolaan likuiditas dan risiko bagi lembaga keuangan.

Saat ini, pembiayaan utang Tanah Air didominasi oleh SBN, yakni pada akhir Agustus 2023 outstanding utang mencakup 89 persen dari SBN dan 11 persen dari pinjaman.

Selain sebagai pembiayaan umum APBN, SBSN juga digunakan secara langsung untuk pembiayaan proyek atau kegiatan kementerian/lembaga (earmarked).

Pembiayaan proyek pemerintah melalui SBSN meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun, baik dari sisi nilai nominal maupun dari unit/satuan kerja pemrakarsa proyek. Perlu diingat, jenis proyek pun semakin bervariasi dan lokasi proyek semakin menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak 2013 hingga 2023, SBSN telah mendukung pembangunan 5.163 proyek di 38 provinsi dengan total alokasi Rp209,82 triliun. Proyek yang digarap melalui instrumen pembiayaan berbasis syariah tersebut telah memberikan banyak manfaat ke masyarakat.

Proyek-proyek yang dibiayai melalui SBSN antara lain 699 proyek infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp73,37 triliun, 749 proyek infrastruktur sumber daya air senilai Rp36,62 triliun, lalu 217 proyek infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara serta diklat senilai Rp61,01 triliun.

Baca Juga : Jauh Panggang Dari Api, Target Tax Ratio Prabowo-Gibran 23% 

Terdapat pula 286 proyek infrastruktur dan layanan sosial yang dibiayai melalui SBSN, seperti embarkasi haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) dengan nilai Rp3,71 triliun, 1.487 proyek gedung balai nikah dan manasik haji senilai Rp2,06 triliun, serta satu proyek penyelenggaraan jaminan produk halal senilai Rp148 miliar.

Di bidang pendidikan dan riset teknologi, terdapat banyak proyek strategis yang dibiayai melalui SBSN, antara lain 23 proyek laboratorium dan fasilitas riset teknologi senilai Rp3,37 triliun, 1.139 proyek gedung Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) senilai Rp14,75 triliun, juga 90 proyek gedung PTN, satu sekolah tinggi, empat SMK, satu balai diklat, dan tiga LLDikti senilai Rp8,75 triliun.

Sampai 2023, SBSN juga telah digunakan untuk membiayai 332 proyek perumahan di Kementerian Pertahanan senilai Rp4,04 triliun, 100 proyek perumahan Polri senilai Rp843 miliar, 21 proyek taman nasional senilai Rp453 miliar, sembilan proyek pelestarian senilai Rp489 miliar, dan satu proyek fasilitas pangkalan dengan nilai Rp283 miliar.

Suahasil menjelaskan bahwa kinerja pembiayaan proyek pemerintah melalui SBSN hingga saat ini telah berjalan baik. Penyerapan anggaran tercatat cukup tinggi, yang menunjukkan proyek dapat terselesaikan dan kualitas output baik.

Adapun, usulan alokasi pembiayaan SBSN Proyek dalam APBN tahun anggaran 2024 adalah Rp32,89 triliun, yang akan tetap fokus pada pencapaian langsung agenda pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, utamanya Proyek Prioritas Strategis.

Di samping mendukung pemenuhan pembiayaan infrastruktur, penerbitan SBSN Proyek juga berguna untuk mendukung kemandirian pembiayaan.

Baca Juga : Malapetaka Industri Game China 

Wamenkeu menyebutkan bahwa dukungan pembiayaan SBN turut berkontribusi membuat defisit APBN tetap terjaga dan rasio utang tetap prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"SBSN ialah satu bentuk surat berharga, atau bentuk surat berharga yang harus ada proyeknya, harus ada asetnya," ujar Suahasil, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, pengelolaan utang melalui SBN dan SBSN dilakukan secara hati-hati. Jatuh tempo utang serta kemampuan membayar menjadi pertimbangan utama sebelum utang direalisasikan.

Dalam konteks negara, hal ini diperlukan agar kredibilitas anggaran tetap terjaga.

Peran SBSN proyek sebagai alternatif sumber pendanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia semakin signifikan dan besar manfaatnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Untuk itu, mengingat SBSN juga merupakan salah satu instrumen investasi, maka diharapkan partisipasi masyarakat semakin besar, sehingga mendukung kemandirian bangsa dalam membangun negara.(Annasa Rizki Kamalina, Rinaldi Azka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.