Bisnis, JAKARTA - Langkah pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dipastikan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Eksekutif menyertakan sejumlah syarat ketat untuk masuk ke industri tersebut.
Bagi pemerintah pemberian izin tidak dilakukan pada satu ormas, namun merata pada semua ormas keagamaan. Meski begitu, Negara akan menyandingkan organisasi tersebut dengan kalangan profesional.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa IUP tidak dapat dipindah tangan seiring adanya pengaturan mengenai pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Pihaknya akan mencari partner profesional untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang usai pemerintah membagikan IUP kepada organisasi kemasyarakatan.