JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai pembukaan suspensi saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA). BEI akan membuka suspensi GIAA apabila perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa awal mula Bursa menggembok saham GIAA adalah lantaran perseroan gagal melakukan pembayaran sukuk global pada Juni 2021.
Adapun GIAA berencana menerbitkan sukuk baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perjanjian perdamaian atau homologasi baru saja disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.
“Apabila Perseroan telah menerbitkan Sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Perseroan,” ujar Nyoman dikutip Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan bahwa manajemen berharap suspensi saham secara bertahap dapat dibuka bersamaan dengan rights issue atau eksekusinya pada 15 Desember 2022. Hal ini seiring dengan disetujuinya homologasi oleh Pengadilan.
Baca juga: Harapan Terakhir Garuda Tangkap Cuan Akhir Tahun
Dia menegaskan bahwa suspensi terjadi karena salah satunya dengan pemegang sukuk dan dengan eksekusi ini semuanya akan ada penawaran sukuk baru.
Irfan mengaku terus berkoordinasi dengan pihak BEI dan sudah bertemu dengan pihak Bursa. Dalam pertemuan tersebut telah bersepakat demi kepentingan publik harus terus dipastikan tidak terganggu proses rights issue.
"Bertahap kami berharap ini bisa terjadi bersamaan dengan rights issue atau eksekusi pada waktu bersamaan dengan waktu sekitar pencatatan 15 desember, di kisaran tanggal tersebut bisa dirilis," katanya dalam paparan publik insidentil baru-baru ini.
Lima Poin Putusan Pengadilan
Terdapat lima poin yang dijabarkan pada amar putusan pengadilan. Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara GIAA dengan para kreditornya.
Baca juga: Susut Utang Garuda (GIAA) hingga 75% setelah Restrukturisasi
Kedua, menghukum debitor atau GIAA dan seluruh kreditor serta pihak-pihak yang disebutkan dalam perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian tersebut.
Ketiga, menyatakan biaya-biaya dan imbalan jasa pengurus selama proses PKPU GIAA telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum debitor atau GIAA untuk melaksanakan penetapan tersebut.

Keempat, menyatakan PKPU No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir. Kelima, menghukum termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.
“Oleh karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan MA, maka berdasarkan ketentuan pasal 288 UU No 37/2004, PKPU atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah berakhir,” demikian kutipan pengumuman tersebut. (Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra dan Lorenzo Anugrah Mahardhika)