Tagih Utang BLBI, Satgas Akan Lakukan Tindakan Hukum

Sebagian obligor mengakui jumlah utangnya, tetapi ada pula obligor yang menolak mengakui adanya utang dan mengaku tidak memiliki rencana membayar utang.

Setyo Aji & Wibi Pangestu Pratama

27 Okt 2021 - 18.46
A-
A+
Tagih Utang  BLBI,  Satgas Akan Lakukan Tindakan Hukum

Arsip Foto - Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah memilih bertindak tegas terhadap obligor dan debitur BLBI.  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Satgas BLBI tidak akan melakukan tawar menawar yang tidak jelas dengan obligor dan debitur terkait pengembalian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Kita akan bertindak, karena sejak dulu kalau kita tidak bertindak, selalu terjadi tawar-menawar. Waktu tawar-menawar ini tak jelas," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).

Mahfud menyatakan dirinya didampingi Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dan Deputi III Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam malakukan penindakan kepada para obligor.

Sejauh ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru mampu menagih Rp2,4 miliar dan US$7,6 juta atau sekitar Rp110,3 miliar (kurs Rp14.200).

Padahal, target tagihan Satgas BLBI sebesar Rp110 triliun. Meski demikian, Satgas telah memblokir 339 lahan sebagai aset jaminan serta melakukan pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud memaparkan satgas telah melakukan pemblokiran atas 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi. 

"Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 milyar," kata Mahfud.  

Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 miliar.  Selain itu, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. 

"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk  membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," papar Mahfud.

Utang Obligor dan Debitur

Sejauh ini, Satgas BLBI telah memanggil 19 obligor dan debitur. Sementara itu, dari pemanggilan kepada delapan obligor, enam di antaranya memenuhi panggilan (termasuk melalui wakil kuasa) dan dua tidak hadir.

Sebagian obligor mengakui jumlah utangnya, tetapi ada pula obligor yang menolak mengakui adanya utang dan mengaku tidak memiliki rencana membayar utang.

Lalu, terdapat 14 debitur yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Sama halnya dengan obligor, sebagian debitur mengakui jumlah utangnya, tetapi ada pula debitur yang menolak mengakui adanya utang dan menyatakan tidak memiliki rencana pembayaran.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menilai masalah penyaluran dana tersebut tidak akan mencapai 20 tahun jika debitur dan obligor menyelesaikan kewajibannya sejak lama. Namun, Satgas tetap mengapresiasi debitur dan obligor yang memenuhi panggilan.

"Sesungguhnya dengan ini terjadi selama 20 tahun kita bisa menyimpulkan apa yang terjadi. Oleh sebab itu, maka Satgas diminta untuk menagih kembali [kepada debitur dan obligor BLBI]," ujar Rionald, Rabu (27/10/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI, menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain dari obligor atau debitur dan melakukan pembatasan keperdataan. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.