Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan diterapkan seiring dengan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, status PPKM di seluruh daerah akan setara.
Kebijakan ini menjadi langkah mitigasi risiko gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Dalam koridor pencegahan lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang, pemerintah sejatinya telah mengantisipasi dengan meniadakan cuti bersama bagi masyarakat.