TAJUK : Mencari Solusi Win-win UMP 2022

Penetapan pengupahan didasarkan pada penggunaan data perekonomian dan ketenagakerjaan tahun berjalan.

Redaksi

3 Nov 2021 - 07.02
A-
A+
TAJUK : Mencari Solusi Win-win UMP 2022

Ilustrasi upah minimum/istimewa

Upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2022 masih terus dibahas dan akan ditetapkan berdasarkan skema baru dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Ada yang berbeda dengan penetapan UMP kali ini karena perhitungannya dilakukan dengan mengacu pada formulasi baru sesuai PP No. 36/2021.

Dalam aturan tersebut, penetapan pengupahan didasarkan pada penggunaan data perekonomian dan ketenagakerjaan tahun berjalan.

Formulasi aturan tersebut menitikberatkan pada daya beli, median upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.