Upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2022 masih terus dibahas dan akan ditetapkan berdasarkan skema baru dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Ada yang berbeda dengan penetapan UMP kali ini karena perhitungannya dilakukan dengan mengacu pada formulasi baru sesuai PP No. 36/2021.
Dalam aturan tersebut, penetapan pengupahan didasarkan pada penggunaan data perekonomian dan ketenagakerjaan tahun berjalan.
Formulasi aturan tersebut menitikberatkan pada daya beli, median upah, dan tingkat penyerapan tenaga kerja.