Tegas! Satu kata yang dapat menggambarkan tindakan pemerintah kepada para pengusaha tambang. Tanpa kompromi, kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan sementara kegiatan operasi 1.036 perusahaan tambang. n
ESDM menilai penghentian sementara kegiatan usaha di ribuan perusahaan tambang tersebut lantaran mereka belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022.
Keputusan itu diteken langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari 2022. Surat resminya bernomor B-571/MB.05/DJB/B/2022.
Hingga 31 Januari lalu, menurut surat itu, RKAB dari ribuan perusahaan tersebut belum diserahkan. Itulah sebabnya pemerintah melakukan penghentian temporer kegiatan mereka. Siapa saja ‘mereka’ yang terimbas kebijakan ini?