Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan.
UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan 1,09 % sesuai dengan perhitungan baru berbasis data kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Angka 1,09% merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi.
UMP 2022 ini mengacu resmi mengikuti pedoman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beserta peraturan pelaksanaannya pada 2022.