TAJUK : Mengawal Upah Minimum 2022

Angka 1,09% merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi.

Redaksi

16 Nov 2021 - 07.01
A-
A+
TAJUK : Mengawal Upah Minimum 2022

Ilustrasi upah minimum/istimewa

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan.

UMP 2022 rata-rata mengalami kenaikan 1,09 % sesuai dengan perhitungan baru berbasis data kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Angka 1,09% merupakan rata-rata kenaikan dari upah minimum seluruh provinsi.

UMP 2022 ini mengacu resmi mengikuti pedoman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beserta peraturan pelaksanaannya pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.