Tak Akan Pernah Dapat KUR, Petani Kecil Sulit Berkembang

KUR dinilai tidak sampai kepada petani kecil secara efektif karena banyak yang tidak bisa memenuhi ketentuan administrasi perbankan.

Jaffry Prabu Prakoso

1 Okt 2022 - 19.56
A-
A+
Tak Akan Pernah Dapat KUR, Petani Kecil Sulit Berkembang

Ilustrasi - Petani mengambil air nira dari pohon aren. ANTARA

JAKARTA – Penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR dinilai tidak sampai kepada petani kecil secara efektif karena banyak yang tidak bisa memenuhi ketentuan administrasi perbankan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala sulitnya petani kecil untuk berkembang di Indonesia.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menilai bahwa petani di Indonesia mengalami kondisi sulit cukup lama. Sayangnya, belum terdapat perbaikan yang berarti, meskipun Indonesia sering mendaulat diri sebagai negara agraris.

Dia bercerita bahwa pernah diundang oleh Darmin Nasution ketika masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk berdiskusi soal program KUR dengan plafon Rp100 triliun. Andreas dimintai pendapat mengenai efektivitas KUR bagi para petani.


Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat/Istimewa


Andreas menyampaikan dengan tegas bahwa KUR tidak akan sampai kepada petani kecil. Memang, banyak pelaku sektor pertanian yang akan menerima KUR, tetapi mereka adalah petani off farm, bukan petani kecil yang secara langsung menggarap lahannya.

"Pak Darmin tanya ini bisa sampai ke petani kecil enggak? Saya bilang tidak. Kurang dari 1 persen petani kecil yang mampu mengakses KUR. Lalu KUR [dinikmati] oleh siapa? Ya petani, tetapi yang off farm," ujar Andreas dalam diskusi Polemik: Waspada Resesi Ekonomi dan Krisis Pangan, Sabtu (1/10/2022).

Profesor bidang ilmu tanah tersebut menyebut bahwa para petani kecil cenderung belum memiliki rekening bank (unbankable). Penyebabnya beragam, mulai dari keinginan untuk menyimpan uangnya sendiri, jumlah uang yang terbatas, maupun karena belum paham.

Andreas menuturkan bahwa para petani kecil akhirnya banyak yang tidak bisa mengakses KUR karena tidak bisa memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Ini berbanding terbalik dengan petani skala besar.


Baca juga: Menelisik Daerah Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia


KUR memang tersalurkan, tetapi tidak menyentuh mereka yang berada di lapisan terbawah dengan optimal.

"Karena KUR itu harus mengikuti prinsip perbankan yang tidak mungkin diikuti petani kecil," ujarnya.

Andreas menyayangkan kondisi itu belum teratasi dengan baik. Para petani kecil kini semakin tertekan karena biaya produksi terus naik, tetapi harga jual pertanian tidak mengimbanginya, sehingga terdapat ancaman semakin sedikit orang yang bersedia menjadi petani.

Laporan BPK atas Pengelolaan KUR Program PEN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi bunga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) non-KUR program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penjamin tahun 2021. 


Baca juga: Strategi Baru Pemerintah yang Buat TBS Mulai Naik


BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan dan perhitungan subsidi bunga KUR dan UMKM [non-KUR] program PEN dan penjaminan tahun 2021 pada Bank Mandiri telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal bank dalam semua hal yang material. 

Dalam kesempatan yang sama, BPK memulai entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit wholesale banking kegiatan investasi dan operasional tahun 2021 pada beberapa instansi terkait lainnya.

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Hendra Susanto mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dirancang untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan memberikan kesimpulan apakah pengelolaan kredit wholesale banking, kegiatan investasi, dan operasional telah sesuai dan memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. Sasaran pemeriksaan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.


Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman

"Oleh karena itu, saya berharap agar akses terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan agar diberikan yang seluas-luasnya, serta adanya komitmen untuk bekerja sama dalam tugas kita masing-masing, dan menjaga agar jadwal pemeriksaan yang telah kami tetapkan dapat dipenuhi secara tepat waktu," dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022). (Wibi Pangestu Pratama dan Feni Freycinetia Fitriani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.