Bisnis, JAKARTA - Selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pemerintah membuka pintu bagi wajib pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau dikenal juga dengan istilah Tax Amnesty jilid II. Hingga 6 Maret 2022 pagi. Pendapatan dari PPh yang diterima negara telah mencapai Rp 2,48 triliun dari total pengungkapan harta Rp 23,94 triliun nilai harta bersih.
Berdasarkan Data PPS dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total sebanyak 19.618 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan 22.019 surat keterangan per 6 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.
Adapun, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 20,96 triliun, sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,46 triliun. Sementara itu, harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,51 triliun.
Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.