Tak Cukup Instruksi, Mobil BBM Bakal Disetop Produksi

Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kendaraan dinas instansi pemerintah, termasuk di daerah, menggunakan kendaraan listrik baterai untuk mendorong elektrifikasi sarana transportasi. Bahkan, pemerintah juga mewacanakan setop produksi mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Fatkhul Maskur

28 Sep 2022 - 01.00
A-
A+
Tak Cukup Instruksi, Mobil BBM Bakal Disetop Produksi

Bisnis, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kendaraan dinas instansi pemerintah, termasuk di daerah, menggunakan kendaraan listrik baterai untuk mendorong elektrifikasi sarana transportasi. Bahkan, pemerintah juga mewacanakan setop produksi mobil berbahan bakar minyak  (BBM).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah per tanggal 13 September 2022.

Instruksi presiden ini langsung berlaku pada tanggal yang sama ketika dikeluarkan. Instruksi ini bertujuan percepatan memacu penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
company-logo

Lanjutkan Membaca

Tak Cukup Instruksi, Mobil BBM Bakal Disetop Produksi

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.