Bisnis, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kendaraan dinas instansi pemerintah, termasuk di daerah, menggunakan kendaraan listrik baterai untuk mendorong elektrifikasi sarana transportasi. Bahkan, pemerintah juga mewacanakan setop produksi mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah per tanggal 13 September 2022.
Instruksi presiden ini langsung berlaku pada tanggal yang sama ketika dikeluarkan. Instruksi ini bertujuan percepatan memacu penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (pemda).
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota.