Bisnis, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas investasi ilegal dalam beragam skema dan plaftrom. Salah satunya investasi ilegal berkedok judi online Binary Option.
Binary Option tumbuh menjamur seiring iming-iming kekayaan instan dan keuntungan besar yang disebar oleh para affiliator dan influencer-nya. Tak sedikit masyarakat yang tertipu bahkan merugi hingga miliar rupiah.
SWI yang terdiri dari berbagai Kementerian dan lembaga serta Kepolisian itu pun telah memproses kasus Binary Option, dengan menyatakan skema investasi itu ilegal karena tak berizin di Indonesia. Proses yang dilakukan juga termasuk memeriksa influencer yang dilaporkan oleh korban platform tersebut.
Namun, tak hanya Pemerintah Indonesia yang memberi perhatian khusus terhadap Binary Option. Sejumlah negara juga telah memperingatkan warganya terhadap skema penipuan melalui platform investasi tersebut.