Tambahan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Kian Jorjoran

Pada perkembangan terkini, pemerintah tengah merancang sejumlah kebijakan berupa insentif pajak tambahan berbasis emisi bagi perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik.

Reni Lestari

17 Nov 2021 - 16.51
A-
A+
Tambahan Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Kian Jorjoran

Komisari PT PLN (Persero) Dudy Purwagandhi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020)./ANTARA

Bisnis, JAKARTA — Industri kendaraan listrik tengah menjadi anak emas di Indonesia. Upaya memacu investasi di sektor tersebut terus dikebut, termasuk melalui gelontoran insentif fiskal yang tidak tanggung-tanggung. 

Perkembangan terkini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah tengah merancang sejumlah kebijakan berupa insentif pajak tambahan berbasis emisi bagi perusahaan yang memproduksi mobil listrik.

"Kami ingin memberikan dorongan kepada produsen agar memproduksi mobil yang ramah lingkungan. Insentif itu diperlukan agar mereka berlomba-lomba menciptakan mobil listrik," katanya di lokasi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terkait dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.