Bisnis, JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil keluhkan banyaknya produk ilegal yang membanjiri pasar domestik membuat produknya sulit memenangkan persaingan.
Direktur Industri, Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan menyebutkan, pihaknya telah mengupayakan berbagai hal dalam penguatan pasar dalam negeri. Namun, derasnya impor ilegal terutama pakaian dan sepatu bekas bukan ranah Kemenperin.
“Ini kan bukan [urusan] saya. Tanya dong bagaimana Bea Cukai, TNI Polri bagaimana, kenapa bisa lolos itu,” kata Adie kepada Bisnis di Kantor Kemenperin pada Selasa (28/2/2023).
Menurut Adie, Kemenperin telah merekomendasikan berbagai kebijakan pada pihak terkait yang memangku kewenangan, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Adie juga menyebut bahwa setelah memberi usulan, pihaknya tak bertanggung jawab atas keberlanjutan usulan tersebut, termasuk pemberlakuan larangan terbatas (lartas) lantaran tidak dalam wewenang Kemenperin.
Baca juga: Penyebab Industri Sepatu RI Lesu, Banjir Impor Bekas Singapura
Dia juga mengklaim Kemenperin telah melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan penguatan pasar domestik bagi industri dalam negeri ini, berupa pengoptimalan tingkat komponen dalam negeri dan penerapan standar nasional Indonesia (SNI).
“Lartas tanyalah ke Kemenko Perekonomian dong sebagai koordinator ini. Tagih dong ke sana. Saya kan hanya bisa perkuat TKDN dan SNI,” tambahnya.
Seperti diberitakan Bisnis.com sebelumnya, menyitat hasil investigasi Reuters, Indonesia ternyata merupakan surga bagi impor pakaian dan sepatu bekas. Mayoritas produk pakaian dan sepatu bekas itu berasal dari Singapura.
Baca juga: Efek Minim Perjanjian Perdagangan Bebas RI
Penasehat kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Dharmesh Shah menyebut, besarnya pasar pakaian bekas impor ini lantaran Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat untuk hal ini. "Aliran pakaian bekas yang murah dan tidak diatur," katanya.
Kemendag Bakal Tindak
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan menindak tegas oknum-oknum yang masih menjual pakaian ataupun sepatu impor bekas.
Politisi PAN itu menegaskan, jika ditemukan oknum yang menjual pakaian ataupun sepatu bekas, pihaknya bersama dengan Bea Cukai dan aparat keamanan bakal menyita barang-barang impor bekas tersebut.
“Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu saja di mana, karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit. Pokoknya bekas-bekas, kita sita semuanya. Ada di mana, kasih tahu, kita sita,” tegasnya, saat ditemui awak media di Lampung, Rabu (1/3/2023). (Widya Islamiati/Ni Luh Anggela)