Bisnis, JAKARTA – Teka-teki tingkat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan mulai teraba setelah Badan Kebijakan Fiskal mengungkapkan target penerimaan CHT 2022 senilai Rp193 triliun.
Target itu naik 11,6 persen dari sasaran tahun ini sebesar Rp173,8 triliun. Dengan kenaikan target sebesar itu, peningkatan tarif diperkirakan rata-rata 11 persen, cenderung di rentang bawah rencana kenaikan 10-18 persen yang digodok pemerintah.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan besaran tarif CHT 2022 masih dikaji internal pemerintah. Dia menuturkan pemerintah mempertimbangkan banyak faktor, a.l. pengendalian rokok ilegal, kesehatan, tenaga kerja, industri, dan petani.
“Kami juga tidak bisa menafikan permintaan [kontribusi cukai rokok] yang cukup signifikan kepada APBN dari sisi penerimaan,” kata Askolani, akhir pekan lalu.