Free with Login

Tanda Tanya Tarif Cukai Rokok 2022

Peningkatan tarif diperkirakan rata-rata 11 persen, cenderung di rentang bawah rencana kenaikan 10-18 persen yang digodok pemerintah.

Tegar Arief Fadly

28 Nov 2021 - 21.22
A-
A+
Tanda Tanya Tarif Cukai Rokok 2022

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Setelah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021, pemerintah berencana mengerek naik lagi tarif tahun depan./Antara

Bisnis, JAKARTA – Teka-teki tingkat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan mulai teraba setelah Badan Kebijakan Fiskal mengungkapkan target penerimaan CHT 2022 senilai Rp193 triliun.

Target itu naik 11,6 persen dari sasaran tahun ini sebesar Rp173,8 triliun. Dengan kenaikan target sebesar itu, peningkatan tarif diperkirakan rata-rata 11 persen, cenderung di rentang bawah rencana kenaikan 10-18 persen yang digodok pemerintah.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan besaran tarif CHT 2022 masih dikaji internal pemerintah. Dia menuturkan pemerintah mempertimbangkan banyak faktor, a.l. pengendalian rokok ilegal, kesehatan, tenaga kerja, industri, dan petani.

“Kami juga tidak bisa menafikan permintaan [kontribusi cukai rokok] yang cukup signifikan kepada APBN dari sisi penerimaan,” kata Askolani, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan login terlebih dahulu

BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.