Tantangan Besar Integrasikan Data Keuangan di Indonesia

Pemerintah kembali didorong untuk mengoptimalkan Single Identification Number (SIN) perpajakan dalam mengintegrasikan data keuangan. Hal itu pun bakal memaksimalkan penerimaan negara.

29 Mei 2021 - 13.02
A-
A+
Tantangan Besar Integrasikan Data Keuangan di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis - Abdurachman

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menekankan pentingnya integrasi data keuangan. Dengan begitu, penerimaan negara bakal maksimal.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan integrasi data di Indonesia tidaklah mudah. Penduduk Indonesia saat ini setidaknya memiliki 40 nomor identitas.

Nomor identitas itu pun memiliki sistem yang berbeda yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. “Dulu di Kementerian Keuangan saja untuk bea cukai memiliki nomor identitas bea cukai sendiri, pajak berbeda dengan bea cukai, yang kemudian kami satukan,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (28/5/2021). 

Lebih lanjut, dia mencontohkan nomor identitas kependudukan (NIK) yang dimiliki masyarakat berbeda pula dengan nomor identitas paspor. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengelola informasi dan data yang telah diperoleh, baik internal maupun eksternal.

“Ini menjadi tantangan luar biasa, data menjadi tidak terintegrasi dan tidak mudah untuk kemudian bisa digunakan dalam data analitik,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah bakal mengintegrasikan data keuangan melalui sistem common indentifier. Dia menambahkan, penggunaan identitas yang sama atau common identifier akan membuat seluruh data bisa terintegrasi dan akan memperdalam basis data pemerintah.

Hal ini pun dinilai akan menjadi pondasi untuk membangun big data analysis atau analisa data besar yang dapat dipakai untuk peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara. Integrasi data juga dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan selain di bidang perpajakan.

Untuk mengintegrasikan data tersebut, pemerintah bakal menerbitkan peraturan presiden (Perpres). Adapun integrasi data keuangan tersebut sejalan dengan inisiatif satu data Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 39/2019. 


Maksimalkan SIN Perpajakan

Pemerintah sebenarnya telah mencoba menerapkan sistem data terintegrasi. Salah satunya melalui Single Identification Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal Perpajakan. 

SIN pajak mulai diperkenalkan pada 2001. Kala itu pemerintahan dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Dalam 100 hari kepemimpinannya sebagai Presiden RI saat itu, Megawati berusaha mengegolkan proposal SIN pajak ke DPR RI. Alhasil, SIN pajak tercantum dalam UU No. 19/2001 tentang APBN 2002. 

Selain itu, disahkan juga Keppres No. 72/2004, yang mana salah satu tujuannya adalah meningkatkan pendapatan negara melalui SIN pajak. Presiden ke-5 RI itu menuturkan bahwa kebijakan itu terbukti berjalan ekfektif pada saat dia menjabat sebagai presiden atau pada periode 2001-2004.

“Pada 2001 penerimaan pajak mengalami surplus Rp1,7 triliun, dan tahun 2002 kembali surplus, serta membukukan penerimaan pajak lebih dari Rp180 triliun. Bahkan, pada tahun 2002 dan 2003, penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara,” katanya dalam webinar Optimalisasi Pe­ne­rimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak demi Ke­mandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5). 

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, lanjut Megawati, keberadaan SIN Perpajakan juga dibutuhkan terkait dengan transparansi pengelolaan pajak. Menurutnya, SIN pajak dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, bahkan hingga mencegah terjadinya kredit macet.

Eks Dirjen Pajak Hadi Purnomo juga mengutarakan bahwa semangat awal SIN Pajak menurut Presiden ke-1 RI Soekarno adalah soal transparansi atau tak ada rahasia untuk per­pajakan. “Ini namanya no secrecy. Tak ada batasan. Itulah cut off, tak boleh lagi berbuat hal yang tak bisa diterima,” kata Hadi.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan bahwa pihaknya punya keyakinan bahwa apa yang disampaikan Megawati soal SIN Pajak adalah salah satu solusi menaikkan rasio penerimaan pajak (tax ratio) Indonesia. ”Ini harus diadopsi sebagai kebijakan oleh Pemerintah,” katanya.

Apalagi menurut Misbakhun, tax ratio Indonesia saat ini turun drastis. Selain itu, target penerimaan negara dari pajak tidak pernah tercapai sejak 12 tahun terakhir.

(Reporter : Aprianus Doni Tolok, Maria Elena & Dika Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.