Bisnis, JAKARTA - Pemerintah telah menentukan besaran tarif dan skema pungutan, termasuk jenis atau kadar minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dikenai cukai mulai tahun depan.
Langkah ini sekaligus menandai pertama kalinya pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Selama ini cukai hanya dikenakan pada tiga jenis barang yakni hasil tembakau, minuman mengandung ethil alkohol, dan ethil alkohol.
Keputusan ini akan menambah penerimaan negara dari sisi cukai. Apalagi, potensi penerimaan dari cukai MBDK cukup besar yakni sekitar Rp6,25 triliun per tahun. Angka itu berpotensi meningkat lebih tinggi seiring dengan tingkat konsumsi MBDK yang cukup besar di Indonesia.
Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai senilai Rp246,1 T dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.