Bisnis, JAKARTA - Di sepanjang tahun ini, sektor properti mengalami tekanan yang cukup besar mulai dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 11 persen. Tekanan sektor properti juga akan semakin berat apabila suku bunga acuan Bank Indonesia juga mengalami kenaikan seiring Bank Sentral Amerika Serikat atau The Fed telah menaikkan suku bunganya.
Meski demikian, memang Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen hingga 30 September 2022 untuk rumah tapak dan rumah susun baru yang ready stock. Tahun lalu, diskon pajak yang diberikan pemerintah sebesar 100 persen.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022