Bisnis, JAKARTA— Belum adanya negara yang dapat menjadi brenchmarking menjadi salah satu kendala pendirian bursa kripto, sehingga tak kunjung terbentuk.
Bursa kripto tersebut sebelumnya ditargatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal terbentuk pada 2022, namun gagal. Sebagai gantinya, Bappebti merubah target, dan diyakini dapat dihadirkan pada 2023.
Adapun mekanisme pendiriannya kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kesiapan pembentukan bursa kripto pada tahun ini diamini oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.
Hal tersebut tertuang dalam rumusan hasil Rapat Kerja Bappebti pada tahun 2023 yang berlangsung pada 19-20 Januari 2023. Komitmen itu juga sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.