Bisnis, JAKARTA – Penurunan target penerimaan pajak penghasilan pada 2022 dipandang mencerminkan kondisi bisnis belum pulih tahun depan.
UU No 6/2021 yang mengatur APBN 2022 menargetkan penerimaan PPh tahun depan Rp680,9 triliun. Jumlah itu turun dari target APBN 2021 yang senilai Rp683,8 triliun, padahal pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,2% pada 2022, lebih kencang dari asumsi laju produk domestik bruto 5% tahun ini.
Penjelasan UU No 6 menyebutkan perekonomian 2022 diproyeksikan masih akan lebih baik dari tahun sebelumnya meskipun faktor ketidakpastian masih cukup tinggi.
Asumsi pertumbuhan ekonomi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan potensi dan risiko yang berasal dari sisi eksternal, a.l. pemulihan ekonomi global pascapandemi Covid-19, risiko ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, dan risiko sektor keuangan yang dapat berpengaruh pada likuiditas global dan tingkat investasi.