Bisnis, JAKARTA — Penyesuaian rutin tarif jalan tol yang dilakukan setiap 2 tahun menjadi bantalan yang mampu menjaga kinerja emiten badan usaha jalan tol (BUJT) tetap terjaga, kendati bayang-bayang lonjakan inflasi menghantui.
Pada 2023, akan ada 25 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol.
SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM ini mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.