Bisnis, JAKARTA - Pengguna transportasi ojek online setidaknya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, tarif ojol bakal mengalami kenaikan hingga 30 persen mulai Senin (29/8/2022). Ongkos baru ini berlangsung di tengah desas-desus pemerintah memotong memangkas bahan bakar minyak (BBM).
Tarif ojek online disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan pada 4 Agustus lalu. Peningkatan harga jasa ojek daring diputuskan setelah terakhir kali pada 2019. Semula, pemerintah memutuskan aturan itu berlaku pada 14 Agustus. Belakangan mundur menjadi 29 Agustus.
Kementerian beralasan bahwa langkah ini diambil seiring dengan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat pengguna maupun mitra driver. Alhasil, tarif baru bakal berlaku mulai besok. Beleid itu tertuang dalam Kepmenhub No KP 564/2022.
Baca Juga: Nasib Tarif Baru Ojek Online hingga Ditunda Kemenhub